Sukoharjo (Kabar10.com), Ketiga orang pelaku diantaranya, Mujiran warga Yogyakarta, Anang warga Klaten dan Nuryanto warga Sukoharjo yang berprofesi sebagai PNS. Diduga, sindikat ini telah menyebarkan uang-uang palsunya ke pasaran Sukoharjo dan sekitarnya. Ketiga pelaku ini ditangkap petugas berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka. Selanjutnya, Polisi langsung melakukan pengrebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono. Sindikat pembuat uang palsu (upal) digulung jajaran Polres Sukoharjo di kawasan Jetis RT-01/RW-07, Pojok, Tawangsari, Sukoharjo, Rabu (18/8). Sindikat yang terdiri dari tiga orang pelaku ini bahkan seorang diantaranya tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di salah satu instansi pemerintahan di Sukoharjo. Di lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan upal yang sudah jadi dengan total nominal Rp 10 juta, lintingan kerta hasil produk gagal pembuatan upal. Sebagai perangkat pembuatan upal, Polisi juga berhasil mengamankan, satu unit laptop, tinta dan printer. Dihadapan petugas, ketiga tersangka mengaku mengedarkan upal buatannya dengan cara eceran membeli barang secara kecil-kecilan. Kendati demikian, pelaku menolak jika melakuka penyebaran uang dengan sistem barter atau menukar dengan uang asli. Nuryanto mengakui, perbuatanya bersama kedua pelaku lainnya didasarkan atas keisengan belaka. Modal Rp 4 juta telah dikeluarkan untuk membuat upal dengan produksi Rp 20 juta. “Belajar membuat upal secara autodidak, modal itu untuk membeli printer dan alat alat,” ujarnya.
Sementar itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Suharyono menegaskan, jajarannya mencurigai sindikat ini memiliki jaringan dengan kasus serupa di Polres Sragen juga Polres Kediri yang sebelumnya telah berhasil melakukan penangkapan kasus uang palsu. Hingga saat ini, Polisi masih terus mencari tersangka lainnya.(acc)











